Posts Subscribe to Revolution Church Comments

Loket Persada
Panduan Developer Property Banner 200x200b

Lazada Indonesia Freelance Jobs

Berkah Herbal Banner 9 bisnis online
  • Home
  • LAYANAN & FEE
    • Produk & Fee
    • cara Lihat Fee
  • DAFTAR
    • Registrasi
    • Aktivasi
    • Formulir
  • DEPOSIT
    • Cara Deposit
    • SMS Banking
  • DOWNLOAD
  • PANDUAN
    • App Java
    • Mitra Bayar
    • Komplain
    • Team Viewer
    • Ganti PC
  • TRANSAKSI
    • PLN
      • Trax PLN
      • Data Kolektif
      • Cetak Ulang
    • Telkom
    • PDAM
    • SMS Payment
    • Multi Finance
  • PARAMETER
    • Setting Printer
    • Sharing Printer
  • MITRA
    • Tektaya
    • infosanasini
    • Agen Pospay
    • Affiliasi Pospay
    • Reseller Pospay
    • Travel
  • TAGIHAN
    • PLN
    • Telepon
    • Speedy
    • PDAM Surabaya
  • Kontak
  • My Blog
    • Islam
      • Sejarah Islam
      • Islam Kontemporer
    • Aceh
      • Sejarah Aceh
      • Adat Aceh
      • Wisata Aceh
    • Kesehatan
  • Senin, 26 Mei 2014

    MLM Dalam Pandangan Islam

    01.54 Diposting oleh Unknown



    MLM Dalam Pandangan Islam

    Suatu lembaga bisnis pastinya akan berusaha agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang terus meningkat, di antaranya mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Caranya sangat beragam di antaranya dengan menerapkan system Multi Level Marketing (MLM).
    "strong> readmore</strong>/
    System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada lembaga yang menerapkan system ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual. 

    Karenanya akhir-akhir ini banyak masyarakat muslim yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing) ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat? Atau malah dilarang?
    Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
    Begitulah dalam menyikapi system MLM, dia harus memastikan apakah hukumnya dibenarkan oleh syariat atau tidak? Maka pada sabtu malam (04/12/2010) yang lalu, Pengurus masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Seroja, Bekasi Utara dalam kajian rutin bulanan di malam Ahad pertama mengkaji masalah ini.
    Ustadz Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. pengasuh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan enam alasan yang beliau kemukakan. Walaupun, menurut beliau masih banyak lagi alasan yang lain. Namun enam alas an tersebut sudah mencukupi untuk menyimpulkan hukumnya. 

    Menurut Doktor alumnus Al-Azhar Kairo ini, boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system MLM yang berlabel syariah perlu dikaji secara tersendiri dan khusus. Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Berikut ini kami suguhkan kepada pembaca artikel, “MLM Dalam Pandangan Islam” yang menjadi panduan pada kajian di atas. Dan semoga tulisan beliau ini bisa menjawab pertanyaan seputar hukum MLM tersebut:

    MLM Dalam Pandangan Islam
    Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
    Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:  

    Pengertian MLM 

    MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
    Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.

    Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
    Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
    Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
    Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
    Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :

    Alasan Pertama:  
    Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
    Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
    Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
    Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
    1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
      
    “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
    Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
    Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
    2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : 

     لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
    Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)

    Alasan Kedua:  
    Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
    Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.

    Alasan Ketiga:  
    Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
    Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  

    Alasan Keempat:  
    Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
    Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)

    Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
    Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.

    Alasan Keenam:  
    Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
    Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
    Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

    Bisnis Online Tanpa ModalLazada Philippines Training Bisnis Online Pusat Media ViralGen Referral Shopping

    Bisnis Pulsa Murah

    Access Trade

    www.accesstrade.co.id
    ACCESS TRADE
    ACCESS TRADE REGISTER NOW!
    nusaresearch
    Toko Kosmetik Online, shop now!
    Import Cosmetics Online. Buy Now!
    Branded import cosmetics. CLICK!
    Qeon Clash Of God
    Tunaiku.com
    Hosting Gratis
    Tweets by @bungmeer


    DEPOSIT BANK



    REGISTER BANK




    Support Online

    Pendaftaran
    CS Teknis
    CS Deposit
    Koordinasi Fee
    bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
    Powered by Marketnesia.com
    Hosting Unlimited IndonesiaTokoQRMA.com

    Total Tayangan Halaman

    VISITOR

    online
  • Site Meter PRchecker.info

    TIME ZONE

    MR. BEAN

    MY MUSIC

    small rss seocips Music MP3
    Ayo bro dengerin music ini !!!
    Widget by seocips.com

    KONTAK KAMI

    foxyform

    Popular Posts

    • PERBANDINGAN TARIF DAN LAYANAN PPOB
      Perbandingan Tarif dan Layanan PPOB CapungLaut Menyambung posting saya yang la...
    • CARA MIGRASI LISTRIK PASCABAYAR KE PRABAYAR
      Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar Oleh : Mas Toni Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar Selama ini kita rumah ki...
    pasang iklan

    bisnis modal 10 ribuPeluang Bisnis Web Iklan Baris sezo.org PPC Iklan Blogger Indonesia Hosting Indonesia > belanja online murah belajar komputer
     

    Theme Wordpress

    storewp
    wp-Bestseller themes
    theme-id
    Blackbox F1 Theme
    Whitehorse theme
    F1 Theme
    STOREWP 1.3
    BLOGZON Theme
    virtacar themes
    virtazon theme
    virta answer themes
    Virtarich series 2012
    Membership
    sniper
    daftar gratis
    beli theme
    Redstore theme
    PRICEZON Themes
    MICROZON Themes
    ZONFINDER Themes
    FASHIONZON
    Demo theme amazon
    doa ibu wordpress themes
    VIRTACB THEMES
    TETAP SEMANGAT Themes
    Bodas Themes
    Simplefast RESPONSIVE Themes
    gambar themes
    Bisnis Themes
    virtarich themes
    news wp
    Agen Properti Themes
    Demo Theme
    WP-WISATA
    WP-Toko Theme
    TOSERBA Themes
    Distro bandung themes
    Virtamart Themes
    WPGROSIR
    pasaraya themes
    Minimarket themes
    tokolanding
    BELANJA
    Demo toko online
    DAGO Theme
    GASIBU
    FO Bandung
    PASAR BARU
    WP-agen theme
    Toko Online Membership
    theme toko online
    Toko SEO Theme
    WP-Pasar Theme
    Bisnis Online Tanpa Modal

    Situs Bisnis Online

    Komisi Gratis
    Meabisnis
    qbonk
    Sejuta Sehari
    Theme-Id
    Toko One
    Uang Receh
    NiagaHoster
    peluangbisnis.promosigratis
    Blakblakan
    Berkah Herbal
    Beautydaylily
    Bisnisonlinemaster
    Berlajar Inggris mandiri
    Manage Bali Orange
    Menjadideveloperproperty
    Freelancer
    Iklan Blogger
    Investasi Smart
    Marketnesia
    Ngeklik.Com
    Pospay Madani
    Pospay.biz
    Orbitiket
    SpeedCash
    SpeedGram
    Klik Bayi
    BelBuk
    Olshop Marketing
    Ebook Gratis
    Hostinger
    bisnisonline-terpercaya
    Ebook Gratis
    10ribu jadi milyarder
    Toko QRMA.com
    Banner 250X250

    Viralgen


    Home
    Product
    Marketer
    JVslapia
    Daftar Member
    Slapia Neo
    Travel Zee
    Jam Snap Carlo

    Copyright 2014 Loket Persada All Rights Reserved | created by The Alifya

Welcome In My Blog ,And ThankS For Visiting