Posts Subscribe to Revolution Church Comments

Loket Persada
Panduan Developer Property Banner 200x200b

Lazada Indonesia Freelance Jobs

Berkah Herbal Banner 9 bisnis online
  • Home
  • LAYANAN & FEE
    • Produk & Fee
    • cara Lihat Fee
  • DAFTAR
    • Registrasi
    • Aktivasi
    • Formulir
  • DEPOSIT
    • Cara Deposit
    • SMS Banking
  • DOWNLOAD
  • PANDUAN
    • App Java
    • Mitra Bayar
    • Komplain
    • Team Viewer
    • Ganti PC
  • TRANSAKSI
    • PLN
      • Trax PLN
      • Data Kolektif
      • Cetak Ulang
    • Telkom
    • PDAM
    • SMS Payment
    • Multi Finance
  • PARAMETER
    • Setting Printer
    • Sharing Printer
  • MITRA
    • Tektaya
    • infosanasini
    • Agen Pospay
    • Affiliasi Pospay
    • Reseller Pospay
    • Travel
  • TAGIHAN
    • PLN
    • Telepon
    • Speedy
    • PDAM Surabaya
  • Kontak
  • My Blog
    • Islam
      • Sejarah Islam
      • Islam Kontemporer
    • Aceh
      • Sejarah Aceh
      • Adat Aceh
      • Wisata Aceh
    • Kesehatan
  • Jumat, 10 Agustus 2012

    ADAT DAN HUKUM DI ACEH

    06.08 Diposting oleh Unknown



    ADAT DAN HUKUM DI ACEH

    Oleh : Herman RN*

    Aceh adalah salah satu provinsi di
    Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.

    "<strong> readmore</strong>.

    Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan
    Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat,
    Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.

    Lembaga-lembaga adat dimaksud seperti
    Panglima Uteun, Panglima Laot, Keujruen Blang, Haria Pekan, Petua Sineubok. Semua lembaga ini berperan di posnya masing-masing sehingga pengelolaan sumberdaya alam di gampông trepelihara.
    Misalnya, Panglima Laot yang bertugas mengelola segala hal berkaitan dengan laut dan hasilnya. Tentunya semua hal berkaitan dengan laut diatur oleh lembaga tersebut. Begitu pun dengan lembaga lainnya.

    Lembaga-lembaga adat itu sekarang terkesan hilang dalam masyarakat Aceh, karena derasnya arus globalisasi dan westernisasi yang mencoba merobah peradaban masyarakat Aceh. Padahal, jika lembaga-lembaga adat tersebut dihidupkan pada suatu gampông, kampung tersebut akan tetap kokoh seperti jayanya masa-masa kesultanan Aceh.

    Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.

    Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

    Kasus lain pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.

    Jika kita lihat hukum yang dipakai oleh aparatur negara (polisi), selalu berujung pada penjara dan denda. Penyalahgunaan hukum oleh aparatur penegak hukum itu pun sering kita dengar. Misalkan saja ketika seseorang silap tak memakai helm di jalan raya. Orang itu langsung dijatuhi denda sampai Rp 50 ribu. Hal ini pernah menimpa beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di jalan depan Perpustakaan Daerah NAD. Ketika yang melakukan kesalahan adalah penegak hukum atau kerabatnya,
    orang tersebut bisa bebas begitu saja. Artinya hukum yang dipakai tidak berlaku pada penegak hukum.

    Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan
    orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

    Menilik hukum yang diselenggarkan oleh aparatur hukum negara ini, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam jika dengan segampangnya meminta uang denda kepada
    orang yang silap tidak mengenakan helm tanpa menasihati dan memperingati terlebih dahulu? Oleh karena Aceh ini sudah diterapkan syariat Islam, hukum di Aceh hendaknya jangan bertentangan dengan hukum Islam. Islam tidak pernah memberatkan atau mempersulit penganutnya. Hukum adat di Aceh selalu berpedoman kepada alquran dan assunnah. Hal ini juga sesuai dengan qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2.

    Lahirnya UU no.11 tahun 2006 memperlihatkan pemerintah
    Indonesia telah mulai berpihak kepada rakyat Aceh. Di
    sana mulai diakui keberadaan mukim dan gampông serta lembaga adat lainnya.

    Dijelaskan dalam bab XIII pasal 98, bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.

    Lembaga-lembaga adat dimaksud ada yang di tingkat gampông dan ada yang di tingkat mukim. Jika lembaga adat ini diberikan wewenang sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat,
    niscaya sumber daya alam di gampông tersebut lestari dan terjaga. Maka masyarakat Aceh akan kembali jaya seperti zaman kesultanan dahulu, karena hukum adat selalu pro rakyat. Semoga!


    *Penulis, mahasiswa FKIP PBSID Unsyiah, pegiat kebudayaan dan aktivis Jaringan Komunitas Masyarakat
    Adat (JKMA) Aceh .


    Sumber : http://lidahtinta.wordpress.com/2007/03/27/adat-dan-hukum-di-aceh/
    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

    Bisnis Online Tanpa ModalLazada Philippines Training Bisnis Online Pusat Media ViralGen Referral Shopping

    Bisnis Pulsa Murah

    Access Trade

    www.accesstrade.co.id
    ACCESS TRADE
    ACCESS TRADE REGISTER NOW!
    nusaresearch
    Toko Kosmetik Online, shop now!
    Import Cosmetics Online. Buy Now!
    Branded import cosmetics. CLICK!
    Qeon Clash Of God
    Tunaiku.com
    Hosting Gratis
    Tweets by @bungmeer


    DEPOSIT BANK



    REGISTER BANK




    Support Online

    Pendaftaran
    CS Teknis
    CS Deposit
    Koordinasi Fee
    bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
    Powered by Marketnesia.com
    Hosting Unlimited IndonesiaTokoQRMA.com

    Total Tayangan Halaman

    VISITOR

    online
  • Site Meter PRchecker.info

    TIME ZONE

    MR. BEAN

    MY MUSIC

    small rss seocips Music MP3
    Ayo bro dengerin music ini !!!
    Widget by seocips.com

    KONTAK KAMI

    foxyform

    Popular Posts

    • PERBANDINGAN TARIF DAN LAYANAN PPOB
      Perbandingan Tarif dan Layanan PPOB CapungLaut Menyambung posting saya yang la...
    • CARA MIGRASI LISTRIK PASCABAYAR KE PRABAYAR
      Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar Oleh : Mas Toni Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar Selama ini kita rumah ki...
    pasang iklan

    bisnis modal 10 ribuPeluang Bisnis Web Iklan Baris sezo.org PPC Iklan Blogger Indonesia Hosting Indonesia > belanja online murah belajar komputer
     

    Theme Wordpress

    storewp
    wp-Bestseller themes
    theme-id
    Blackbox F1 Theme
    Whitehorse theme
    F1 Theme
    STOREWP 1.3
    BLOGZON Theme
    virtacar themes
    virtazon theme
    virta answer themes
    Virtarich series 2012
    Membership
    sniper
    daftar gratis
    beli theme
    Redstore theme
    PRICEZON Themes
    MICROZON Themes
    ZONFINDER Themes
    FASHIONZON
    Demo theme amazon
    doa ibu wordpress themes
    VIRTACB THEMES
    TETAP SEMANGAT Themes
    Bodas Themes
    Simplefast RESPONSIVE Themes
    gambar themes
    Bisnis Themes
    virtarich themes
    news wp
    Agen Properti Themes
    Demo Theme
    WP-WISATA
    WP-Toko Theme
    TOSERBA Themes
    Distro bandung themes
    Virtamart Themes
    WPGROSIR
    pasaraya themes
    Minimarket themes
    tokolanding
    BELANJA
    Demo toko online
    DAGO Theme
    GASIBU
    FO Bandung
    PASAR BARU
    WP-agen theme
    Toko Online Membership
    theme toko online
    Toko SEO Theme
    WP-Pasar Theme
    Bisnis Online Tanpa Modal

    Situs Bisnis Online

    Komisi Gratis
    Meabisnis
    qbonk
    Sejuta Sehari
    Theme-Id
    Toko One
    Uang Receh
    NiagaHoster
    peluangbisnis.promosigratis
    Blakblakan
    Berkah Herbal
    Beautydaylily
    Bisnisonlinemaster
    Berlajar Inggris mandiri
    Manage Bali Orange
    Menjadideveloperproperty
    Freelancer
    Iklan Blogger
    Investasi Smart
    Marketnesia
    Ngeklik.Com
    Pospay Madani
    Pospay.biz
    Orbitiket
    SpeedCash
    SpeedGram
    Klik Bayi
    BelBuk
    Olshop Marketing
    Ebook Gratis
    Hostinger
    bisnisonline-terpercaya
    Ebook Gratis
    10ribu jadi milyarder
    Toko QRMA.com
    Banner 250X250

    Viralgen


    Home
    Product
    Marketer
    JVslapia
    Daftar Member
    Slapia Neo
    Travel Zee
    Jam Snap Carlo

    Copyright 2014 Loket Persada All Rights Reserved | created by The Alifya

Welcome In My Blog ,And ThankS For Visiting