Posts Subscribe to Revolution Church Comments

Loket Persada
Panduan Developer Property Banner 200x200b

Lazada Indonesia Freelance Jobs

Berkah Herbal Banner 9 bisnis online
  • Home
  • LAYANAN & FEE
    • Produk & Fee
    • cara Lihat Fee
  • DAFTAR
    • Registrasi
    • Aktivasi
    • Formulir
  • DEPOSIT
    • Cara Deposit
    • SMS Banking
  • DOWNLOAD
  • PANDUAN
    • App Java
    • Mitra Bayar
    • Komplain
    • Team Viewer
    • Ganti PC
  • TRANSAKSI
    • PLN
      • Trax PLN
      • Data Kolektif
      • Cetak Ulang
    • Telkom
    • PDAM
    • SMS Payment
    • Multi Finance
  • PARAMETER
    • Setting Printer
    • Sharing Printer
  • MITRA
    • Tektaya
    • infosanasini
    • Agen Pospay
    • Affiliasi Pospay
    • Reseller Pospay
    • Travel
  • TAGIHAN
    • PLN
    • Telepon
    • Speedy
    • PDAM Surabaya
  • Kontak
  • My Blog
    • Islam
      • Sejarah Islam
      • Islam Kontemporer
    • Aceh
      • Sejarah Aceh
      • Adat Aceh
      • Wisata Aceh
    • Kesehatan
  • Sabtu, 05 Januari 2013

    Lawan Tangguh Pengasong Liberalisasi

    05.37 Diposting oleh Unknown
    Label: MOSLEM



    Lawan Tangguh Pengasong Liberalisasi

    Neng Djubaedah, SH MH       
    Pakar Hukum Islam 

    Sekitar tahun 2003, bertempat di sebuah universitas ternama di Jakarta, diselenggarakan sosialisasi penelitian berkaitan pelacuran anak. Di sesi tanya jawab, seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada salah seorang pembicara. “Bagaimana menurut Bapak jika seorang perempuan mencintai perempuan?” tanya peserta itu kepada pembicara yang ternyata aktivis Islam liberal. Dengan mudahnya, pembicara ini menjawab, “Allah tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta, juga Allah tidak melarang perempuan jatuh cinta kepada perempuan. Maka berarti boleh.”
    Sontak, jawaban itu membuat seorang ibu di dalam ruangan itu terperangah. Usai acara, ibu tersebut menyapa pembicara yang mengaku lulusan Al-Azhar, Mesir. “Umurmu berapa, Nak?” sapa si Ibu. “26 tahun,” jawabnya.
    “Nak, kau masih muda. Ibu ini memang bodoh, tapi pendapatmu seperti itu membuat Ibu sedih,” ucap sang ibu. Ibu paruh baya ini mengaku telah mengkaji al-Qur`an, dan dalam al-Qur`an ada sekitar 10 ayat yang melarang liwath (homoseksual). “Setahu saya dalam Hadits dikatakan seorang perempuan yang melakukan hubungan senggama dengan perempuan akan dibakar. Hanya saja mereka (kaum liberal) selalu mengatakan itu sebagai hak asasi manusia,” katanya.
    Ibu tersebut adalah Neng Djubaedah, pakar hukum Islam. Belakangan Neng mengetahui bahwa pendapat serupa juga disampaikan oleh para pengasong pemikiran liberal, seperti Musdah Mulia dan Ulil Abshar Abdalla. Terang saja, wanita yang juga anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Pusat ini pun semakin geram. Menurut Neng, banyak persoalan hukum, terutama masalah keluarga dan perkawinan yang dipengaruhi oleh pemikiran sekuler dan jauh dari landasan Islam. Menghadapi pengaruh itu, Neng tak pernah sungkan untuk menghadapinya secara tegas.
    Misalnya, saat wanita yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ini berhadapan dengan Nursyahbani Kantjasungkana, SH. Aktivis LSM perempuan ini mengatakan poligami itu haram, karena dianggap menginjak hak-hak perempuan. Mendengar hal itu, Neng membantahnya. “Perempuan mana sih yang Ibu bela?” gugat Neng. Tidak hanya itu. “Kalau misalnya istri itu sakit parah, tidak bisa disembuhkan. Kalau dilarang poligami, apakah istri sakit ini harus diceraikan. Sudah sakit diceraikan pula. Apakah tidak sebaiknya mengizinkan suaminya untuk poligami?” tambahnya.
    Gugatan itu, kata Neng, “Bukan semata saya membela kaum pria, tapi saya membela hukum Allah. Pasti ada hikmahnya Allah membolehkan pria untuk poligami.”
    Neng menuturkan, banyak sekali menemukan hukum Allah yang disepelekan melalui hukum buatan manusia, baik dalam tataran wacana maupun yang diusulkan dalam rancangan undang-undang. “Beginilah jadinya kalau umat Islam tidak memahami agamanya, meskipun mereka pemegang kekuasaan, tapi syariat Allah ditentang,” ucap wanita kelahiran Pandeglang, 18 Agustus 1948 ini.
    Pertangahan Juli lalu, Neng berkenan menerima wartawan majalah Suara Hidayatullah, Ahmad Damanik, Mahladi, dan fotografer, Muh Abdus Syakur di kediamannya Jariwaringin, Bekasi. Di rumah asri itu, ia banyak bercerita tentang suka-duka dalam memperjuangkan hukum Islam di Indonesia. Ia pun menceritakan tentang upaya MUI dalam menangani masalah korupsi.
    Berikut petikan wawancaranya. Selamat membaca.*
    Bisa Anda gambarkan bentuk penolakan dari pihak-pihak yang tidak menyukai keluarnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornoaksi dan Pornografi (RUU APP) ?
    Yang jelas-jelas tidak mendukung itu istrinya Sultan Yogyakarta dan istrinya Gus Dur, Ibu Shinta Nuriyah. Banyak lagi yang mengkritik, saya dianggap sok suci. Bahkan salah seorang senior saya ada yang mengatakan, “Mbak Neng, bikin undang-undang kok orang pacaran saja nggak boleh.”
    Saya jawab, “Yang saya tahu memang pacaran itu tidak boleh dalam Islam.” Lalu dia menyahuti, “Tapi ini bukan negara Islam, Mbak Neng.”
    Saya jawab lagi, “Ya saya tahu, memang Indonesia bukan negara Islam, tapi penduduknya mayoritas Islam. Apakah salah kalau saya mengajukan undang-undang seperti itu?”
    Bagaimana dengan kalangan non Muslim?
    Mereka juga pernah menyatakan penolakan ke saya, waktu saya diminta menjadi narasumber Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada Januari 2006. Salah satu tokoh agama tertentu di situ bilang ke saya, “Cukuplah Ibu Neng, tidak usahlah buat RUU itu, sudah cukup dari KUHP.”
    Langsung saya jawab, “Pak, kalau memang KUHP itu cukup, kenapa kok semakin marak (pornografi dan pornoaksi).” Dia bilang, “Itu karena penegakannya.”
    Saya bantah lagi, “Tidak bisa begitu, aturan KUHP itu tidak menjerat pelaku dari pornografi, hanya yang menyebarkan saja. Kalau tidak ada pelaku, apa yang akan disebarkan.”
    Menurut Anda dari sekian banyak UU, adakah yang paling menjadi keprihatinan Anda sehingga layak diperjuangkan untuk diubah?
    Ada, terutama masalah kekeluargaan, misalnya tentang UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Undang-undang itu perlu keberanian kita untuk mengubahnya.
    Mengapa demikian?
    Dalam UU itu, kalau ada pembantu dan majikan melakukan zina karena suka sama suka tidak dilarang. Pelacuran kalau kehendak sendiri juga tidak apa-apa. Yang tidak boleh kalau pelacuran diperdagangkan. Sementara dalam KUHP, pelacuran tidak ada larangan, yang dilarang germonya. Juga, banyak hukumannya yang membingungkan.
    Maksud Anda membingungkan bagaimana?
    Ada pasal tentang kekerasan seksual. Jadi, kalau suami memperkosa istri atau sebaliknya, hukumannya 12 tahun penjara. Sementara perzinaan menurut KUHP Pasal 284 hukumannya 9 bulan. Sampai-sampai saya pernah menulis sebuah artikel di masa pembahasan itu, membandingkan antara KUHP pasal 284 dan RUU KDRT tentang hukuman terhadap suami yang minta diladeni oleh istri atau sebaliknya, dengan hukuman berzina. Saya katakan, “Bapak-bapak DPR lebih baik berzina saja karena hukumannya cuma 9 bulan. Kalau Bapak memaksa istri meladeni, lalu istrinya mengadu, itu hukumannya 12 tahun.”
    Menurut Anda, mengapa kita yang mayoritas Muslim dan pembuat keputusan juga Muslim, tapi seolah kita tidak berdaya?
    Mereka bukan tidak tahu agama. Mereka tahu dan pintar-pintar. Tapi mereka tidak melaksanakan agama dengan sungguh-sungguh, karena hedonisme, permisifisme, dan sekulerisme itu sudah tertanam dalam jiwanya. Sehingga mereka menganggap hukum Allah itu tidak ada. Padahal, Allah selalu mendengar apa yang kita bicarakan. Masalah liwath, gay dan lesbian mereka bukannya tidak tahu. Mereka memperturutkan hawa nafsu. Terlebih pandangan Islam Liberal yang menganggap itu boleh.
    Sejauhmana pemikiran mereka (kalangan liberal) masuk dalam perundang-undangan di Indonesia?
    Selain pemikiran Nursyahbani Kantjasungkana dan pemuda tadi, saya juga pernah dihadapkan dalam sebuah forum dengan Musdah Mulia atas prakarsa Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta. Waktu itu, Musdah Mulia membela kawin mut’ah (kawin kontrak). Dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam buatan Musdah diperbolehkan perkawinan berdasarkan perjanjian, dan kalau sudah sampai pada batas perjanjian bisa diperpanjang lagi.
    Waktu itu saya pertanyakan kepada Musdah, alasannya apa Anda membela itu? Dia jawab, “Itu kan realitas dalam masyarakat.”
    Saya tanya lagi, “Perempuan yang mana sih yang Ibu bela? Kalau perempuan dengan perjanjian, kemudian sampai habis menikah lagi, apakah itu termasuk perlindungan terhadap perempuan.”
    Apa yang Anda lakukan untuk menandingi mereka dalam menggolkan pemikiran liberal dalam perundang-undangan?
    Rencana sudah ada, dengan mengumpulkan dosen-dosen hukum Islam dari seluruh Indonesia. Tapi terus terang untuk melaksanakannya tidak mudah. Saya sudah mendiskusikannya dengan anak saya yang juga doktor di FH UI. Jadi sekarang ini masih dalam rencana saya. Tapi itu sudah saya lakukan secara pribadi.
    Sikap Anda terhadap RUU Keadilan dan Keseteraan Gender (KKG)?
    Mati-matian saya menentangnya. Di hadapan DPR saat RDPU pada 15 Maret 2012, saya katakan kalau orang boleh bebas memilih sebagai suami atau istri, lantas siapa sebagai suami dan siapa sebagai istri? Itu harus jelas; laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Sebab kita tidak menutup mata, banyak juga yang laki-laki berstatus sebagai istri dan ada juga perempuan berstatus sebagai suami. Berarti ini artinya diperbolehkannya perkawinan sejenis.
    Selain itu apalagi yang Anda katakan?
    Yang jelas, kalau RUU ini menjadi undang-undang berarti melanggar hak asasi dan hak konstitusional saya. Jelas ini melanggar, terutama pasal 28i ayat 1, yaitu hak beragama saya.
    Bagaimana di tingkat MUI Anda menjelaskan tentang bahaya RUU tesebut?
    Saya juga sempat presentasikan hal tersebut di internal MUI dengan menggunakan sekitar 22 peraturan perundang-perundangan dan 8 fatwa MUI yang terkait dengan RUU KKG. Selama ini fatwa itu tidak pernah diutak atik, sekarang saya jadikan rujukan. Alhamdulillah, penjelasan saya membuka mata para pengurus lainnya untuk menolak RUU KKG.
    Bagaimana kelanjutan dari fatwa MUI soal pengentasan korupsi?
    Saya kira harus jadi undang-undang, paling tidak fatwa tersebut bisa dijadikan sumber hukum, walaupun memang agak susah. Salah satu peluangnya adalah melalui hakim tipikor agar merujuk ke fatwa tersebut. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terhadap fatwa tersebut.
    Nah, bukankah itu yang menjadi kelemahannya, seringkali masyarakat tidak tahu?
    Itu juga yang saya sayangkan, harusnya MUI daerah mensosialisasikan fatwa bersama LSM setempat.
    Sekelompok masyarakat mengusulkan hukuman korupsi dengan hudud. Menurut Anda?
    Itu sangat tepat, seperti dengan cambuk di depan masyarakat agar membuat efek jera. Saya sangat setuju.
    Tapi nyatanya banyak juga yang menolak, karena hudud identik dengan syariat Islam?
    Orang yang mengaku dirinya Islam lalu tidak setuju dengan hukum hudud, saya kurang pas dengan orang demikian. Saya yakin Allah Maha Benar. Kalau hanya sekadar pemiskinan, menurut saya hanya mengambil kembali hak orang lain yang ada pada dia.
    * SUARA HIDAYATULLAH SEPTEMBER 2012
    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

    Bisnis Online Tanpa ModalLazada Philippines Training Bisnis Online Pusat Media ViralGen Referral Shopping

    Bisnis Pulsa Murah

    Access Trade

    www.accesstrade.co.id
    ACCESS TRADE
    ACCESS TRADE REGISTER NOW!
    nusaresearch
    Toko Kosmetik Online, shop now!
    Import Cosmetics Online. Buy Now!
    Branded import cosmetics. CLICK!
    Qeon Clash Of God
    Tunaiku.com
    Hosting Gratis
    Tweets by @bungmeer


    DEPOSIT BANK



    REGISTER BANK




    Support Online

    Pendaftaran
    CS Teknis
    CS Deposit
    Koordinasi Fee
    bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
    Powered by Marketnesia.com
    Hosting Unlimited IndonesiaTokoQRMA.com

    Total Tayangan Halaman

    VISITOR

    online
  • Site Meter PRchecker.info

    TIME ZONE

    MR. BEAN

    MY MUSIC

    small rss seocips Music MP3
    Ayo bro dengerin music ini !!!
    Widget by seocips.com

    KONTAK KAMI

    foxyform

    Popular Posts

    • PERBANDINGAN TARIF DAN LAYANAN PPOB
      Perbandingan Tarif dan Layanan PPOB CapungLaut Menyambung posting saya yang la...
    • CARA MIGRASI LISTRIK PASCABAYAR KE PRABAYAR
      Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar Oleh : Mas Toni Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar Selama ini kita rumah ki...
    pasang iklan

    bisnis modal 10 ribuPeluang Bisnis Web Iklan Baris sezo.org PPC Iklan Blogger Indonesia Hosting Indonesia > belanja online murah belajar komputer
     

    Theme Wordpress

    storewp
    wp-Bestseller themes
    theme-id
    Blackbox F1 Theme
    Whitehorse theme
    F1 Theme
    STOREWP 1.3
    BLOGZON Theme
    virtacar themes
    virtazon theme
    virta answer themes
    Virtarich series 2012
    Membership
    sniper
    daftar gratis
    beli theme
    Redstore theme
    PRICEZON Themes
    MICROZON Themes
    ZONFINDER Themes
    FASHIONZON
    Demo theme amazon
    doa ibu wordpress themes
    VIRTACB THEMES
    TETAP SEMANGAT Themes
    Bodas Themes
    Simplefast RESPONSIVE Themes
    gambar themes
    Bisnis Themes
    virtarich themes
    news wp
    Agen Properti Themes
    Demo Theme
    WP-WISATA
    WP-Toko Theme
    TOSERBA Themes
    Distro bandung themes
    Virtamart Themes
    WPGROSIR
    pasaraya themes
    Minimarket themes
    tokolanding
    BELANJA
    Demo toko online
    DAGO Theme
    GASIBU
    FO Bandung
    PASAR BARU
    WP-agen theme
    Toko Online Membership
    theme toko online
    Toko SEO Theme
    WP-Pasar Theme
    Bisnis Online Tanpa Modal

    Situs Bisnis Online

    Komisi Gratis
    Meabisnis
    qbonk
    Sejuta Sehari
    Theme-Id
    Toko One
    Uang Receh
    NiagaHoster
    peluangbisnis.promosigratis
    Blakblakan
    Berkah Herbal
    Beautydaylily
    Bisnisonlinemaster
    Berlajar Inggris mandiri
    Manage Bali Orange
    Menjadideveloperproperty
    Freelancer
    Iklan Blogger
    Investasi Smart
    Marketnesia
    Ngeklik.Com
    Pospay Madani
    Pospay.biz
    Orbitiket
    SpeedCash
    SpeedGram
    Klik Bayi
    BelBuk
    Olshop Marketing
    Ebook Gratis
    Hostinger
    bisnisonline-terpercaya
    Ebook Gratis
    10ribu jadi milyarder
    Toko QRMA.com
    Banner 250X250

    Viralgen


    Home
    Product
    Marketer
    JVslapia
    Daftar Member
    Slapia Neo
    Travel Zee
    Jam Snap Carlo

    Copyright 2014 Loket Persada All Rights Reserved | created by The Alifya

Welcome In My Blog ,And ThankS For Visiting