Penyatuan Zona Waktu dan Keuntungan Ekonomi
Oleh Ali Rahman - Di tengah
gejolak sosial politik menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
pemerintah mengusulkan gagasan mengenai penyatuan zona waktu Indonesia dari
tiga menjadi satu. Selama ini, Indonesia memiliki tiga zona waktu, yaitu Waktu
Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur
(WIT).
"strong> readmore</strong>.
Pengaturan kembali zona waktu
Indonesia ini dimaksudkan untuk menjaga soliditas Negara Kesatuan Bangsa
Indonesia (NKRI) serta membangun daya saing nasional dan internasional bangsa.
Rencana penyatuan zona waktu ini tertuang dalam Rencana Induk Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Bahkan, Menko Perekonomian Hatta
Rajasa menuturkan penerapan zona satu waktu akan memberikan keunggulan,
efisiensi, dana penghematan dana triliunan rupiah. Selama ini, perdagangan
Indonesia kalah oleh Singapura dan Malaysia, salah satunya disebabkan Jakarta
terlambat satu jam jika dibandingkan dengan Singapura dan Kuala Lumpur. Karena
itu, jika posisi Indonesia secara keseluruhan menjadi GMT+8, maka standar waktu
Indonesia akan sama dengan Singapura, Malaysia, dan Hongkong.
Gagasan penyatuan zona waktu
Indonesia sesungguhnya bukan merupakan hal baru. Tercatat Indonesia telah
sembilan kali mengubah pengaturan zona waktu. Perubahan terakhir terjadi ketika
memindahkan Bali ke dalam zona waktu Indonesia tengah yang bertujuan
meningkatkan wisatawan luar negeri masuk ke pulau dewata ini.
Komite Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) menargetkan usulan ini bisa terealisasi
pada 17 Agustus 2012 mendatang. Meskipun demikian, KP3EI juga mengajak lembaga
lain seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama untuk
memberikan tanggapan terhadap gagasan penyatuan zona waktu tersebut.
Gagasan penyatuan zona waktu
Indonesia ini segera menuai perdebatan hangat publik. Perdebatan ini sedikit
banyak diakibatkan faktor kebiasaan selama ini bahwa saat matahari terbit
adalah sekitar jam 6 pagi, matahari tertinggi adalah pada jam 12 siang, dan
matahari tenggelam sekitar pukul 6 sore. Kalaupun ada perbedaan maksimum +/- 45
menit. Begitu juga waktu siang dan malam hari terbagi rata masing-masing 12 jam
yang terjadi sepanjang tahun.
Kebiasaan-kebiasaan itu membuat
sebagian besar dari kita berpikir bahwa di bagian dunia lain pun juga terjadi
hal serupa. Padahal, kenyataan tidak menunjukkan demikian.
Kenyataannya tidak. Ada negara
dengan waktu matahari terbit pada jam 8 pagi. Lalu, ada pula yang negara baru
merasakan matahari terbenam pada pukul jam 9 malam. Bahkan, di beberapa tempat
di bagian utara Kanada, bangian utara Norwegia, dan beberapa pulau di Rusia
yang selama tiga bulan atau lebih secara terus-menerus berada dalam waktu siang
atau malam.
Jika ditelaah lebih jauh
sesungguhnya ada manfaat besar di balik gagasan penyatuan zona waktu Indonesia.
Sebagamina diungkapkan pada awal tulisan ini, alasan ekonomi menjadi faktor
pertimbangan utama di balik gagasan penyatuan zona waktu tersebut. KP3EI
mengungkapkan pemberlakuan zona waktu tunggal berpotensi akan menambah
transaksi perdagangan Rp500 miliar sehari.
Peningkatan itu terjadi karena
pedagang dari kawasan Indonesia Tengah dan Indonesia Timur dapat satu waktu
dengan Jakarta sehingga tidak ada waktu terbuang karena menunggu satu atau dua
jam perdagangan di Jakarta dibuka.
Gagasan penyatuan zona waktu ini
juga mendapatkan dukungan dari para pelaku ekonomi di pasar modal. Dengan tiga
zona waktu, KP3EI menghitung kawasan Indonesia Timur dan Tengah hanya memiliki
akses perdagangan yang singkat ketimbang kawasan Indonesia Barat.
Untuk kawasan Indonesia Timur, KP3EI
menghitung waktu efektif transaksi bursa saham hanya 2×30 menit. Hal ini
lantaran transaksi bursa baru dimulai pada pukul 11.30 WIT. Setengah jam
kemudian, wilayah Indonesia timur harus memasuki jam istirahat kendati sesi
perdagangan pertama belum selesai. Pelaku pasar di kawasan Indonesia Timur baru
bisa memulai kembali transaksi pada pukul 15.30 WIT karena sesi perdagangan
bursa kedua baru dibuka pada pukul 13.30 WIB atau pukul 15.30 WIT. Transaksi
pun hanya berlangsung setengah jam karena kantor keburu tutup pada pukul 16.00
WIT.
Kawasan Indonesia bagian tengah
masih beruntung ketimbang pelaku di Indonesia timur. Mereka dapat bertransaksi
sebanyak 2×90 menit dengan rincian 90 menit pada sesi perdagangan pertama dan
90 menit pada sesi perdagangan kedua. Karena itu, dengan penerapan zona waktu
tunggal ini, KP3EI berharap masyarat Indonesia Tengah dan Indonesia Timur bisa
mempunyai durasi transaksi yang lama di bursa.
Selain itu, gagasan penyatuan zona
waktu juga tidak mendapatkan resistensi dari Kementerian Agama. Penyatuan zona
waktu dinilai tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah shalat lima waktu umat
Islam. Umat Islam mudah melakukan penyesuaian karena ibadah salat lima waktu
berpatokan pada matahari, bukan jarum jam.
Akhirnya, gagasan penyatuan zona
waktu Indonesia dari tiga menjadi satu sudah selayaknya diapresiasi sebagai
sebuah ide segar dalam rangka memajukan kehidupan perekonomian di Indonesia.
Meskipun demikian, jika penyatuan zona waktu Indonesia diberlakukan harus ada
persiapan matang.
Tidak mudah mengubah pola hidup
masyarakat yang sudah terpola sekian lama. Untuk itu, pemerintah harus mampu
menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat sebelum menerapkan penyatuan zona
waktu tersebut.
Pengurus
DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Periode 2011-2104