Tak Kendor Meski Diteror
Neng Djubaedah terlahir dari
pasangan Muhammad Jamani dan Eni Zainab di saat Agresi Militer Belanda II tahun
1948. Ayahnya yang seorang pejuang dan karena situasi yang tidak menentu,
membuat Neng kecil harus keluar masuk hutan bersama ayah dan ibunya.
Hari-harinya dilalui dalam situasi pertempuran yang mencekam. Meski terbilang
balita, situasi perjuangan ketika itu begitu membekas dalam dirinya. “Namun di
tengah itu, ayah selalu menanamkan keberanian kepada kami,” kata Neng.
Dengan bekal keberanian itu pula,
Neng melanjutkan pendidikan di SMP 2 Putri Muhammadiyah Yogyakarta. Bahkan saat
sekolah di SMA 1 Muhammadiyah Yogyakarta, Neng bersama kawannya melakukan
demonstrasi menentang Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh). Dua orang teman
Neng bernama Arismunandar dan Margono terkena timah panas dari aparat saat
demonstrasi terjadi (10 Maret 1966). Sebagian pelajar ada yang mundur. “Tapi
saya tetap maju bahkan bertambah semangat, terlebih saat melihat baju
Arismunandar yang bersimbah darah dikibarkan,” kenang Neng.
Lulus dari SMA, Neng melanjutkan pendidikan
di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada hingga meraih gelar sarjana muda
satu. Sejak itu, Neng disibukkan dengan mengurus keluarga dan 4 buah hatinya:
Tety Diana Susanti, Nina Dewi Susiana, Tanti Indah Sari (meninggal pada 22
Agustus 1975), dan Yeni Salma Barlinti. Namun, keinginannya untuk melanjutkan
kuliah masih kuat.
Akhirnya, Neng yang ketika itu sudah
berusia 33 tahun memutuskan melanjutkan kuliah. Singkat cerita, Neng daftar di
Fakultas Hukum UI kelas sore. “Untuk bisa lulus, saya harus belajar lagi
pelajaran SMA,” kenang Neng yang hingga kini biasa mengurus rumah sendiri.
Alhamdulillah, di usia 40 tahun, Neng berhasil menyabet gelar sarjana (1986).
Setahun kemudian, Neng diminta oleh dosennya, Habibah Daud untuk mengajar Hukum
Islam di UI. “Sebuah perjalanan yang tidak mudah, banyak halang rintang yang
saya hadapi,” aku Neng yang tahun depan akan menghadapi masa pensiun.
Di tengah kesibukannya, satu hal
yang membuatnya terlepas dari kepenatan, bermain dengan kucing. “Sejak kecil
memang saya senang dengan kucing,” akunya. Bahkan, saking cintanya dengan
kucing, jika makan di luar Neng tak sungkan-sungkan membungkus makanan sisa
untuk dipersembahkan kepada kucing kesayangannya.
Selain mengajar, bisa ceritakan
kesibukan Anda saat ini?
Alhamdulillah, saat ini saya sedang fokus menulis disertasi untuk gelar doktor dari Universitas Kebangsaan Malaysia. Saya meneliti masalah perzinaan dalam perspektif hukum Islam, perbandingan Indonesia dan Malaysia. Ini kelanjutan penelitian saya yang pernah saya tuangkan dalam buku saya berjudul “Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam”. Mohon doanya semoga ini bisa saya selesaikan.
Alhamdulillah, saat ini saya sedang fokus menulis disertasi untuk gelar doktor dari Universitas Kebangsaan Malaysia. Saya meneliti masalah perzinaan dalam perspektif hukum Islam, perbandingan Indonesia dan Malaysia. Ini kelanjutan penelitian saya yang pernah saya tuangkan dalam buku saya berjudul “Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam”. Mohon doanya semoga ini bisa saya selesaikan.
Apa kesimpulan dari disertasi yang
sedang Anda tulis?
Perzinaan di Indonesia hanya terlarang bagi orang yang terikat perkawinan. Itu pun merupakan delik aduan absolut, bukan delik umum. Hukumannya yang ditentukan dalam Pasal 284 KUHP juga masih sangat ringan, yaitu hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Jika perzinaan dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat perkawinan tidak dilarang, terkecuali jika Hukum Adat setempat melarangnya, seperti di Aceh. Jadi yang berlaku bukan Hukum Islam tetapi Hukum Adat. Hal ini masih terpengaruh oleh Teori Receptie dari Snouck Hurgronje.
Perzinaan di Indonesia hanya terlarang bagi orang yang terikat perkawinan. Itu pun merupakan delik aduan absolut, bukan delik umum. Hukumannya yang ditentukan dalam Pasal 284 KUHP juga masih sangat ringan, yaitu hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Jika perzinaan dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat perkawinan tidak dilarang, terkecuali jika Hukum Adat setempat melarangnya, seperti di Aceh. Jadi yang berlaku bukan Hukum Islam tetapi Hukum Adat. Hal ini masih terpengaruh oleh Teori Receptie dari Snouck Hurgronje.
Di Malaysia, setiap orang Islam
dilarang melakukan perzinaan, baik ia dalam keadaan menikah ataupun tidak.
Hukuman yang ditentukan masih berupa ta’zir. Undang-undang yang digunakan
adalah Undang-undang Jinayah Syariah yang dibuat oleh negara bagian masing-masing.
Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku zina adalah hukuman penjara paling
lama tiga tahun dan atau hukuman denda paling banyak 5 ribu ringgit dan atau
hukuman sebat (cambuk) paling banyak enam kali cambuk. Jenis deliknya ialah
Delik Umum bukan Delik Aduan. Pengadilan yang berwenang menyelesaikan kasus
perzinaan bagi orang Islam ialah Mahkamah Syariah.
Anda juga tercatat dalam berbagai
organisasi Islam. Bagaimana membagi waktu?
Iya, saya ada di Perhimpunan Keluarga Besar PII, Badan Kerjasama Pondok Pesantren, Wanita Islam, dan Mathlaul Anwar. Semua itu meminta saya untuk bisa bergabung. Saya selalu terima saja, hanya selalu saya bilang, “Mohon maaf kalau saya tidak bisa terlalu aktif.” Tapi sesekali saya mengusahakan untuk hadir di acara mereka.
Iya, saya ada di Perhimpunan Keluarga Besar PII, Badan Kerjasama Pondok Pesantren, Wanita Islam, dan Mathlaul Anwar. Semua itu meminta saya untuk bisa bergabung. Saya selalu terima saja, hanya selalu saya bilang, “Mohon maaf kalau saya tidak bisa terlalu aktif.” Tapi sesekali saya mengusahakan untuk hadir di acara mereka.
Bagaimana ceritanya Anda bergabung
dengan MUI?
Ketika saya menempuh S2 di FH UI tahun 2001, guru besar saya, Prof Tahir Azhari aktif sebagai Ketua Komisi Hukum MUI. Beliau meminta saya membantu di MUI, akhirnya saya jadilah Sekretaris Komisi Hukum. Pada saat yang sama, MUI baru saja mengeluarkan Fatwa Pornografi dan Pornoaksi. Waktu itu saya belum tahu apa-apa. Namun, saya langsung ditunjuk untuk menjadi tim penyusun RUU APP (Anti Pornoaksi dan Pornografi). Saya berusaha maksimal, padahal ketika itu saya belum paham betul tentang masalah hukum pidana.
Ketika saya menempuh S2 di FH UI tahun 2001, guru besar saya, Prof Tahir Azhari aktif sebagai Ketua Komisi Hukum MUI. Beliau meminta saya membantu di MUI, akhirnya saya jadilah Sekretaris Komisi Hukum. Pada saat yang sama, MUI baru saja mengeluarkan Fatwa Pornografi dan Pornoaksi. Waktu itu saya belum tahu apa-apa. Namun, saya langsung ditunjuk untuk menjadi tim penyusun RUU APP (Anti Pornoaksi dan Pornografi). Saya berusaha maksimal, padahal ketika itu saya belum paham betul tentang masalah hukum pidana.
Tapi entah mengapa, pada Mei 2002,
ada berita di koran bahwa Departemen Agama mengeluarkan RUU APP. Saya kaget,
kan ketua timnya saya.
Lantas apa yang Anda lakukan?
Saya berusaha membuat RUU APP versi saya dalam waktu 3 hari 3 malam, sampai saya sakit. Ternyata tim DPR sampai datang ke rumah saya untuk meminta draft RUU yang saya buat. Draft itu yang saya berikan, namun sudah atas persetujuan MUI. Semenjak itu banyak wartawan, termasuk wartawan dari Belanda datang ke rumah. Saya juga diminta secara pribadi dalam RDPU di DPR. Saya juga bersama Pak Balkan Kaplale, Ketua Panja RUU APP, mensosialisasikan RUU tersebut .
Saya berusaha membuat RUU APP versi saya dalam waktu 3 hari 3 malam, sampai saya sakit. Ternyata tim DPR sampai datang ke rumah saya untuk meminta draft RUU yang saya buat. Draft itu yang saya berikan, namun sudah atas persetujuan MUI. Semenjak itu banyak wartawan, termasuk wartawan dari Belanda datang ke rumah. Saya juga diminta secara pribadi dalam RDPU di DPR. Saya juga bersama Pak Balkan Kaplale, Ketua Panja RUU APP, mensosialisasikan RUU tersebut .
Seperti apa tantangan yang Anda
hadapi saat memperjuangkan RUU tersebut?
Teror melalui SMS yang bersifat melecehkan hampir setiap malam saya terima. Sangat mengganggu kenyamanan saya.
Teror melalui SMS yang bersifat melecehkan hampir setiap malam saya terima. Sangat mengganggu kenyamanan saya.
Meski diteror, tapi Anda selalu
tampil berani jika bicara hukum…
Saya berani tentunya bukan karena sembarangan berani. Saya berani karena saya yakin itu benar.
Saya berani tentunya bukan karena sembarangan berani. Saya berani karena saya yakin itu benar.
Apakah Anda juga mengajarkan
keberanian itu terhadap buah hati Anda?
Saya tetap tegas, tapi tidak tegas terus menerus. Di kala harus tegas, saya tegas. Di kala harus lembut, saya lembut. Tapi sebenarnya saya ini orangnya cengeng dan mudah menangis lho… (tertawa)
Saya tetap tegas, tapi tidak tegas terus menerus. Di kala harus tegas, saya tegas. Di kala harus lembut, saya lembut. Tapi sebenarnya saya ini orangnya cengeng dan mudah menangis lho… (tertawa)
Begitu pun saat Anda mengajar di
kelas?
Iya, saya pernah mendapatkan mahasiswa sedang mengerjakan tugas lain saat mengikuti kuliah saya. Saya katakan, “Kalau tidak mau ikut mata kuliah saya, silakan keluar ruangan ini.”
Iya, saya pernah mendapatkan mahasiswa sedang mengerjakan tugas lain saat mengikuti kuliah saya. Saya katakan, “Kalau tidak mau ikut mata kuliah saya, silakan keluar ruangan ini.”
Dengan berbagai kesibukan, tapi Anda
masih menyempatkan diri mengatur rumah sendiri. Kenapa tidak mencari orang yang
membantu di rumah?
Sebenarnya saya ingin mencari pembantu, tapi dengan catatan ibadahnya baik, jujur, dan mau terbuka. Agak susah mencari orang seperti itu. Ya sudah, akhirnya saya harus mengatur waktu untuk itu, mungkin ini yang terbaik diberikan Allah.
Sebenarnya saya ingin mencari pembantu, tapi dengan catatan ibadahnya baik, jujur, dan mau terbuka. Agak susah mencari orang seperti itu. Ya sudah, akhirnya saya harus mengatur waktu untuk itu, mungkin ini yang terbaik diberikan Allah.
Apa harapan Anda terhadap Muslimah
di Indonesia?
Mari kita bersama-sama menjaga, membangun, dan membina keluarga serta generasi kita dalam suasana keagamaan yang benar sesuai al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Tantangan dan rintangan apa pun yang kita hadapi, insya Allah dapat kita lalui karena bantuan Allah semata, asalkan tujuan kita jelas, yaitu mencapai ridha Allah. Apakah kita tidak rindu cinta Allah yang sering kita abaikan?
Mari kita bersama-sama menjaga, membangun, dan membina keluarga serta generasi kita dalam suasana keagamaan yang benar sesuai al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Tantangan dan rintangan apa pun yang kita hadapi, insya Allah dapat kita lalui karena bantuan Allah semata, asalkan tujuan kita jelas, yaitu mencapai ridha Allah. Apakah kita tidak rindu cinta Allah yang sering kita abaikan?
*SUARA
HIDAYATULLAH SEPTEMBER 2012